AXA IM Select Indonesia (d.h PT Architas Asset Management Indonesia) adalah perusahaan Manajer Investasi dan Penasihat Investasi yang didukung oleh kekuatan finansial yang solid serta keahlian dan pengalaman global. Pada akhir tahun 2023, AXA IM Select Indonesia mencatat total dana kelolaan sebesar Rp 7,83 triliun dan total assets under advisory sebesar Rp 10,28 triliun. AXA IM Select Indonesia memperoleh ijin dari Bapepam-LK sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP-20/PM-MI/1992 tanggal 10 Juli 1992 serta sebagai Penasihat Investasi berdasarkan Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-27/D.04/2019 tanggal 21 Mei 2019.
AXA IM Select Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Visi
Kami melakukan hal-hal yang dapat mendukung kemajuan hidup manusia dengan melakukan investasi pada hal-hal yang utama.
Misi
Sebagai manajer investasi global yang terdiversifikasi, kami menyediakan akses ke berbagai peluang investasi dan memiliki tujuan untuk memperoleh pengembalian yang disesuaikan dengan risiko. Investasi kami didorong oleh keyakinan para ahli pada setiap kelas aset melalui pendekatan yang bertanggung jawab dan berteknologi tinggi.
Struktur Organisasi
Karyawan AXA IM Select Indonesia yang menduduki jabatan sebagai koordinator maupun pelaksana fungsi telah memiliki izin sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wakil Manager Investasi
|
|
|
Sumber: PT AXA Investment Managers Select Indonesia per November 2024
Tata Kelola Perusahaan
PT AXA Invesment Managers Select Indonesia (“AXA IM Select Indonesia” atau “Perusahaan”) Perseroan Terbatas yang beizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan di Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan. Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (“Good Corporate Governance” atau “GCG”) merupakan komitmen yang dipegang teguh oleh perusahaan sebagai salah satu syarat utama bagi keberhasilan dan keberlanjutan usaha Perusahaan.
Pelaksanaan GCG mengacu kepada Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan serta berlandaskan kepada lima prinsip GCG, dimana hal ini wajib untuk diterapkan dalam setiap aspek bisnis dan seluruh jajaran Perusahaan, yaitu:
- Keterbukaan (Transparancy)
- Akuntabilitas (Accountability)
- Pertanggungjawaban (Responsibility)
- Kemandirian (Independency)
- Kewajaran (Fairness)
Sesuai dengan hukum dan perundangan yang berlaku di Indonesia, AXA IM Select Indonesia memiliki kerangka tata kelola perusahaan dua tingkat yang terdiri dari Dewan Komisaris dan Dewan Direksi, serta Rapat Umum Pemegang Saham.
Dewan Komisaris memiliki peran sentral dalam kerangka tata kelola perusahaan. Dewan Komisaris bertindak dalam kapasitas non-eksekutif dan mengawasi Dewan Direksi dalam mengelola Perusahaan. Sedangkan Dewan Direksi memiliki kekuatan eksekutif dan bertanggung jawab untuk mengelola dan bertanggung jawab atas pengelolaan sehari-hari Perusahaan.
Dewan Komisaris dan Dewan Direksi didukung oleh komite diantaranya sebagai berikut:
- Komite Investasi – komite yang dibentuk untuk membantu Dewan Komisaris dalam mengarahkan dan mengawasi Tim Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi Perusahaan.
- Komite Manajemen Risiko – komite yang dibentuk untuk membantu Dewan Direksi dalam hal manajemen risiko perusahaan.
Pokok-pokok pedoman kerja Direksi dan Komisaris
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Direksi dan Dewan Komisaris AXA IM Select Indonesia berpedoman pada ketentuan dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan secara AXA Group dan AXA IM Global, termasuk namun tidak terbatas pada:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan perubahannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan di Pasar Modal;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
- Peraturan Bapepam-LK Nomor V.A.3, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor: KEP-479/BL/29, tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi;
- Peraturan OJK Nomor 24/POJK.04/2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi-Fungsi Manajer Investasi;
- Peraturan OJK Nomor 10/POJK.04/2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi dan perubahannya yaitu Peraturan OJK No. 2 tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi;
- Peraturan OJK Nomor 5 /POJK.04/2019 Tahun 2019 tentang Perilaku yang Dilarang bagi Penasihat Investasi
- Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi;
- Akta Anggaran Dasar Perusahaan; serta
- Peraturan, prosedur, kebijakan dan ketentuan internal lainnya termasuk perubahan yang mungkin timbul maupun ketentuan lain yang berlaku.
Kepatuhan, Manajemen Risiko, dan Audit Internal
Fungsi Kepatuhan, Manajemen Risiko, dan Audit Internal merupakan pilar penting dalam menjaga tata kelola perusahaan yang efektif. Fungsi kepatuhan bertanggung jawab untuk memastikan perusahaan beroperasi sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku. Sementara itu, manajemen risiko bertujuan untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengelola risiko-risiko yang dihadapi perusahaan. Di sisi lain, audit internal memberikan penilaian independen terhadap efektivitas sistem kontrol internal dan memberikan rekomendasi perbaikan. Ketiga fungsi ini berperan secara sinergis untuk memastikan bahwa perusahaan beroperasi dengan aman, efisien, dan sesuai dengan standar yang berlaku. Dalam konteks AXA, kehadiran fungsi-fungsi ini sangat penting dalam menjaga operasional perusahaan yang berkelanjutan dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang kuat. Fungsi Kepatuhan saat ini dipisah dengan Fungsi Manajemen Risiko dan Audit Internal. Fungsi-fungsi ini bertindak secara independen dan memiliki akses tidak terbatas terhadap fungsi Manajer Investasi lainnya termasuk pelaporan kepada Direksi dan Dewan Komisaris.
Kode Etik
Integritas
Bertanggung jawab dan melakukan hal-hal benar.
Profesionalisme
Selalu berusaha membuat perbedaan.
Inovasi
Mencari cara baru untuk menambah nilai bagi semua pemangku kepentingan.
Pragmatisme
Menghadapi realitas dengan keberanian dan berfokus pada hasil.
Semangat Tim
Menjadi satu organisasi, satu tim yang beragam.