You are using an outdated browser. Please upgrade your browser to improve your experience.
AXA IM Select Indonesia (d.h PT Architas Asset Management Indonesia) adalah perusahaan Manajer Investasi dan Penasihat Investasi yang didukung oleh kekuatan finansial yang solid serta keahlian dan pengalaman global. Pada akhir tahun 2023, AXA IM Select Indonesia mencatat total dana kelolaan sebesar Rp 7,83 triliun dan total assets under advisory sebesar Rp 10,28 triliun. AXA IM Select Indonesia memperoleh ijin dari Bapepam-LK sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP-20/PM-MI/1992 tanggal 10 Juli 1992 serta sebagai Penasihat Investasi berdasarkan Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-27/D.04/2019 tanggal 21 Mei 2019.
AXA IM Select Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) merupakan dasar bagi aktivitas usaha yang transparan dan sehat. Perseroan berupaya agar implementasi tata kelola perusahaan memenuhi peraturan yang berlaku di pasar modal serta pedoman-pedoman yang telah disusun oleh sejumlah lembaga yang menangani tata kelola perusahaan. Nilai-nilai transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, serta kewajaran dan kesetaraan harus diimplementasikan dalam setiap jenjang organisasi dan setiap aktivitas usaha. Hal tersebut merupakan komitmen Perseroan untuk mempertahankan kepercayaan nasabah, pemegangsaham, mitrabisnis dan pemangku kepentingan lainnya.
Dewan Komisaris memiliki fungsi dan tanggung jawab untuk mengawasi dan memberikan nasihat kepada Direksi. Dewan Komisaris tidak dapat berpartisipasi dalam pengambilan keputusan untuk hal-hal operasional Perusahaan. Namun, Dewan Komisaris memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa Direksi telah menindaklajuti setiap temuan dan rekomendasi dari:
Perusahaan wajib memiliki minimal dua anggota Dewan Komisaris termasuk Komisaris Independen. Dalam hal jumlah Dewan Komisaris lebih dari dua orang, maka jumlah Komisaris Independen minimal 30% (tiga puluh persen) dari jumlah seluruh anggota Dewan Komisaris.
Rapat Dewan Komisaris dilakukan secara rutin setiap kuartal dan terdokumentasi dengan baik.
Direksi memiliki tanggung jawab penuh atas perusahaan dan berwenang untuk mewakili Perusahaan di dalam maupun di luar pengadilan. Direksi memiliki tugas untuk menjaga dan memastikan aktivitas perusahaan sehari-hari berjalan berjalan secara efektif, menyusun visi dan misi Perusahaan, serta strategi bisnis Perusahaan.
Rapat Direksi rutin dilaksanakan minimal sebulan sekali dan sewaktu-waktu apabila dipandang perlu, serta terdokumentasi dengan baik.
Pelaksanaan fungsi manajemen risiko, kepatuhan, dan audit internal dikoordinir oleh seorang koordinator yang mempunyai alur pelaporan langsung kepada Dewan Komisaris dan Dewan Direksi. Fungsi ini dijalankan oleh 1 (satu) orang koordinator dan 2 (dua) orang pelaksana, yang tentunya memenuhi persyaratan sesuai dengan POJK. Fungsi ini bertindak secara independen dan memiliki akses tidak terbatas terhadap fungsi Manajer Investasi lainnya. Tugas dan tanggung jawab fungsi kepatuhan dituangkan dalam pakta (charter) tertulis yang mengikat fungsi-fungsi Manajer Investasi.
Komite Investasi merupakan komite yang wajib dimiliki oleh Manajer Investasi dan kewajiban ini diatur berdasarkan Peraturan OJK mengenai Fungsi- Fungsi Manajer Investasi. Pembentukan Komite Investasi bertujuan untuk memberikan arahan investasi kepada tim pengelola investasi. Rapat Komite Investasi dilakukan secara rutin setiap kuartal.
BACC adalah suatu komite yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dalam membantu melaksanakan tugas dan fungsi Dewan Komisaris. BACC bertujuan agar memberi pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan Manajer Investasi pada umumnya serta pemberian nasihat kepada Direksi. BACC AXA IM Select Indonesia diketuai oleh Komisaris Independen (Poltak Adolf L Tobing) & anggotanya adalah Presiden Komisaris (Zaid Alrifai, CFA). BACC meeting dilakukan sebanyak empat kali dalam setahun.
Dalam mendukung efektivitas pelaksanaan tugas, Direksi dapat membentuk komite dan/atau unit pendukung Direksi. Perusahaan mempunyai Local Risk Committte (LRC) dimana komite ini memastikan bahwa semua hal yang berhubungan dengan risiko sudah memenuhi prosedur dan pelaporan yang tepat dan telah dikoordinasikan dengan unit yang terkait.
LRC beranggotakan empat orang yang diketuai oleh Presiden Direktur (Edhi S Widjojo) dengan anggotanya Direktur (Nugroho P Budi), Direktur (Alfred R Triestanto) dan Koordinator Manajemen Risiko. Rapat LRC diadakan setahun dua kali dan hasil rapat tersebut selalu dibawakan kedalam rapat Komisaris.
Nilai-nilai yang kami terapkan di dalam Perusahan:
Bertanggung jawab dan melakukan hal-hal benar.
Selalu berusaha membuat perbedaan.
Mencari cara baru untuk menambah nilai bagi semua pemangku kepentingan.
Menghadapi realitas dengan keberanian dan berfokus pada hasil.
Menjadi satu organisasi, satu tim yang beragam.